Sabtu, 23 Juni 2012

Mengenal CERT, CIRT, dan ID-SIRTII

Masyarakat Dunia Maya
Tidak banyak orang yang menyangka sebelumnya bahwa internet yang tadinya hanya merupakan jejaring komunikasi antara lembaga riset perguruan tinggi di Amerika Serikat akan menjadi dunia tersendiri tempat berkumpulnya masyarakat dunia untuk melakukan transaksi, interaksi, dan koordinasi secara global seperti sekarang ini. Bahkan keberadaannya telah mampu menciptakan suatu revolusi tersendiri di sektor pemerintahan, industri swasta, komunitas akademik, dan aspek-aspek kehidupan lainnya. Masyarakat internet ini semakin lama semakin meningkat jumlahnya. Bahkan statistik terakhir tahun 2008 memperlihatkan bahwa satu dari lima penduduk dunia telah menjadi pengguna internet dewasa ini. Bukanlah suatu hal yang mustahil bahwa dalam waku yang tidal lama lagi, seluruh penduduk dunia akan menjadi internet user yang aktif.

Masalah Internet dan Lembaga Pengaman
Memperhatikan bahwa internet adalah suatu wahana “dari, oleh, dan untuk” masyarakat dunia maya, maka salah satu isu utama yang mengemuka adalah permasalahan keamanan atau security – baik dalam hal keamanan informasi (konten), infrastruktur, dan interaksi; karena dalam konteks arsitektur internet yang demokratis ini akan meningkatkan faktor resiko terjadinya incident keamanan yang tidak diinginkan – baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak1. Apalagi sangat banyak hasil riset yang memperlihatkan bahwa dari hari ke hari, jumlah serangan dan potensi ancaman di dunia maya secara kualitas maupun kuantitas meningkat secara signifikan. Karena internet merupakan suatu “rimba tak bertuan”, maka masing-masing pihak yang terhubung di dalamnya harus memperhatikan dan menjamin keamanannya masing-masing. Selain melengkapi sistem teknologi informasinya dengan perangkat lunak dan perangkat keras pengamanan (seperti firewalls dan anti virus misalnya), beberapa institusi besar seperti ABN AMRO, MIT, General Electric, dan lain-lain membentuk sebuah tim khusus yang siap dan sigap untuk menghadapi berbagai incident yang mungkin terjadi dan dapat merugikan organisasi. Tim ini biasa disebut sebagai CERT atau Computer Emergency Response Team2. Tim CERT dari ABN AMRO misalnya, akan bertanggung jawab penuh untuk memonitor dan mengelola berbagai isu-isu terkait dengan keamanan internet untuk menjaga aset informasi dan komunikasi dari seluruh unit-unit bisnis ABN AMRO yang ada di dunia ini.

Dalam dunia keamanan internet dikenal prinsip “your security is my security” atau yang dalam praktek manajemen sering dianalogikan dengan contoh sebuah rantai, dimana “the strenght of a chain depends on its weakest link” (kekuatan sebuah rantai terletak pada sambungannya yang terlemah). Artinya adalah bahwa sebaik-baiknya sebuah organisasi mengelola keamanan sistem teknologi informasinya, kondisi sistem keamanan pihak-pihak lain yang terhubung di internet akan secara signifikan mempengaruhinya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan utama: terlepas dari adanya sejumlah CERT yang telah beroperasi, bagaimana mereka dapat bersama-sama menjaga keamanan internet yang sedemikian besar dan luas jangkauannya? Dalam kaitan inilah maka sebuah perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serikat yaitu Carnegie Mellon University, melalui lembaga risetnya Software Engineering Institute, memperkenalkan konsep CERT/CC yaitu singkatan dari Computer Emergency Response Team (Coordination Center) – yaitu sebuah pusat koordinasi sejumlah CERT yang tertarik untuk bergabung dalam forum atau komunitas ini3. Dengan adanya pusat koordinasi ini, maka para praktisi CERT dapat bertemu secara virtual maupun fisik untuk membahas berbagai isu terkait dengan keamanan dan pengamanan internet. Untuk membedekannya dengan CERT, maka dikembangkanlah sebuah istilah khusus untuk merepresentasikan CERT/CC yaitu CSIRT. Di Jepang contohnya, banyak sekali tumbuh lembaga-lembaga CERT independen yang dikelola oleh pihak swasta. Untuk itulah maka dibentuk sebuah CSIRT dengan nama JPCERT/CC sebagai sebuah forum berkumpulnya dan bekerjasamanya pengelolaan keamanan internet melalui sebuah atap koordinasi secara nasional.



Pendirian ID-SIRTII
Kasus atau incident yang menimpa sistem informasi dan teknologi pendukung pemilu 2004 di Indonesia membuka mata masyarakat akan besarnya ancaman keamanan yang dapat menimpa berbagai sistem berskala nasional apapun yang ada di tanah air. Bisa dibayangkan apa jadinya jika eksploitasi tersebut terjadi pada obyek vital yang ada di Indonesia, seperti pada sistem pembayaran nasional, sistem distribusi listrik, sistem persenjataan militer, sistem pelabuhan udara, dan lain sebagainya4. Oleh karena itulah maka segenap komunitas di tanah air yang perduli akan keamanan komputer dan internet – yang terdiri dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Mastel (Masyarakat Telematika), AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia), Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Post dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia – berjuang keras untuk membentuk lembaga CSIRT untuk tingkat nasional Indonesia. Akhirnya pada tahun 2007, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet, lahirlah sebuah institusi yang bernama ID-SIRTII, singkatan dari “Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure”. Menurut Permen 26 tersebut, tugas utama ID-SIRTII adalah sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
2. Melakukan pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;
3. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
     a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;
     b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan
     c. Mendukung proses penegakan hukum.
4. Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
5. Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6. Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
7. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.

Memperhatikan ketujuh tugas dan fungsi utama yang cukup luas tersebut, maka jelas terlihat bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, ID-SIRTII harus bekerjasama dengan banyak pihak terkait yang berkepentingan (baca: stakeholders). Artinya adalah, bahwa untuk negara kepulauan semacam Indonesia, dimana karakteristiknya sangat beragam (baca: heterogeneous), diharapkan akan terbentuk di kemudian hari sejumlah CERT pada komunitas-komunitas tertentu.

Gambar: Relasi antara ID-SIRTII dan CERT di Masa Mendatang

Dilihat dari karakteristik dan anggotanya, ada 4 (empat) jenis CERT yang dikenal, yaitu: Sector CERT – institusi yang dibentuk untuk mengelola keamanan komputer/internet untuk lingkungan komunitas tertentu seperti militer, rumah sakit, universitas, dan lain sebagainya; Internal CERT – institusi yang dibentuk sebuah perusahaan yang memiliki ruang lingkup geografis tersebar di seluruh nusantara sehingga dibutuhkan koordinasi dalam hal mengelola keamanan komputer, seperti milik Pertamina, LippoBank, PLN, Telkom, dan lain sebagainya; Vendor CERT – institusi pengelola keamanan yang dimiliki oleh vendor teknologi untuk melindungi kepentingan pemakai teknologi terkait, seperti Yahoo, Cisco, Microsoft, Oracle, dan lain sebagainya; dan Commercial CERT – institusi yang biasanya dibentuk oleh sejumlah praktisi dan ahli keamanan komputer/internet yang banyak menawarkan beragam produk/jasa kepada pihak lain terkait dengan tawaran membantu proses pengamanan teknologi informasi secara komersial.

Ruang Lingkup Pengamanan Internet
Tidak ada sebuah CERT atau CSIRT yang memiliki ruang lingkup tanggung jawab yang sama, demikian pula dengan ID-SIRTII. Ada CERT yang hanya melakukan pendidikan semata dan sama sekali tidak melakukan monitoring internet, sementara ada pula CERT yang memfokuskan diri pada analisa malware, sementara yang lain lebih senang memberikan jasa pelatihan dan konsultasi.

Gambar: Klasifikasi Ruang Lingkup Pengamanan Internet

Secara prinsip, ada tiga jenis tanggung jawab sebuah CERT atau CSIRT. Domain pertama terkait dengan usaha yang bersifat reaktif, yaitu terkait dengan langkah-langkah yang harus dilakukan seandainya sebuah incident terjadi, sepeti: bagaimana cara memberikan alert atau peringatan kepada para pemangku kepentingan, teknis mengambil dan menyimpan alat bukti digital, prosedur diseminasi informasi kepada mereka yang terkait, mekanisme deteksi penyelusupan atau intrusion pada incident terkait, dan lain sebagainya. Domain kedua berhubungan erat dengan strategi pencegahan atau preventif, dimana didalamnya terkandung beraneka ragam hal seperti: memberikan wawasan dan pendidikan kepada khalayak luas mengenai isu-isu seputar keamanan internet, melakukan audit terhadap teknologi informasi yang dipergunakan organisasi, menjalankan prosedur tes penetrasi kepada sistem yang dimiliki untuk mengidentifikasikan potensi kerawanan yang ada, mempelajari trend teknologi informasi dan internet ke depan – terutama terkait dengan isu keamanan perangkat lunak dan peralatan-peralatan baru, dan lain sebagainya. Dan domain terkahir atau ketiga, adalah suatu usaha untuk meningkatkan level atau mutu kualitas organisasi yang saat ini telah dimiliki, agar semakin baik dalam aspek pengamanan informasi yang dimaksud. Usaha yang biasa dilakukan menyangkut hal-hal semacam: menyewa konsultan untuk mengukur dan meningkatkan level kematangan (baca: maturity level) aspek keamanan informasi, menjalankan aktivitas manajemen resiko, melakukan evaluasi terhadap semua perangkat dan aplikasi yang dimiliki, melatih atau memberikan training kepada sebanyak mungkin manajemen dan karyawan/staff organisasi, dan lain sebagainya.

Konstituen ID-SIRTII
Hampir 99% CERT/CSIRT di seluruh dunia dibangun pada mulanya melalui dana pemerintah5, karena memang merekalah yang pertama kali merasa pentingnya lembaga tersebut6. Sejalan dengan perkembangannya, maka mulai tumbuhlah sejumlah CERT/CSIRT yang dikelola oleh swasta secara mandiri7. Oleh karena itulah maka, setiap lembaga CERT/CSIRT memiliki konstituennya masing-masing, karena perbedaan misi yang diembannya8. Dalam hal ini, ID-SIRTII dibangun sepenuhnya melalui dana pemerintah Indonesia, yaitu melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Oleh karena itulah maka untuk sementara ini, keberadaan ID-SIRTII tidak dapat dipisahkan dari peranan Dirjen Postel Depkominfo9. Melihat misi serta tugas utamanya, terutama dipandang dari sudut karakteristik customer atau pelanggan utamanya, konstituen ID-SIRTII dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama: konstituen langsung (internal) dan konstituen tidak langsung (eksternal). Termasuk dalam konstituen internet adalah empat kelompok komunitas, yaitu: Internet Service Providers, Internet Exchange Points, dan Network Access Points; 5 Kecuali AusCERT (Australia) misalnya yang didanai secara “urunan” atau “patungan” oleh seluruh ISP (Internet Service Providers) yang ada di negara tersebut melalui konsep “shared services”. 6 Terutama dalam kaitannya untuk menjaga obyek-obyek vital atau critical infrastructure seperti perusahaan listrik, pertambangan minyak dan gas bumi, perbankan, fasilitas militer, bandara udara, dan lain sebagainya. 7 Jepang merupakan salah satu contoh negara dimana pertumbuhan jumlah lembaga CERT/CSIRT-nya tertinggi di dunia. 8 Misi dan tugas khusus yang dimaksud adalah portofolio dari fungsi-fungsi reaktif, preventif, dan peningkatan kualitas seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. 9 Dikatakan sementara ini adalah karena pada waktunya nanti, kurang lebih 3-5 tahun ke depan, ID-SIRTII diharapkan dapat menjadi lembaga independen yang mandiri.

Penegak hukum, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Departemen Kehakiman; CERT/CSIRTS serupa dari negara luar, terutama yang tergabung dalam APCERT (Asia Pacific CERTs)10; dan Beragam institusi dan/atau komunitas keamanan informasi dan internet di Indonesia lainnya11.

Pengguna internet yang merupakan sebuah korporasi/organisasi maupun individu, dimana pada dasarnya mereka adalah pelanggan dari beragam ISP yang beroperasi di tanah air; Para polisi, jaksa, dan hakim yang ditugaskan oleh institusinya masing-masing dalam menangani kasus-kasus kejahatan kriminal teknologi informasi; CERT/CSIRT yang ada di setiap negara maupun yang telah membentuk kelompok atau asosiasi yang berbeda-beda seperti APCERT dan FIRST; serta 10 Negara-negara Asia yang sudah tergabung dalam APCERT antara lain: Malaysia, Jepang, Singapura, Australia, Thailand, Srilanka, Brunei, Filipina, Korea, China, Hongkong, dan India. Segera menyusul untuk bergabung adalah Indonesia, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar. 11 Komunitas yang dimaksud seperti: KKI (Komunitas Keamanan Informasi), Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, ID-CERT (Indonesia CERT), dan lain-lain.

Seluruh CERT/CSIRT yang ada di tanah air, termasuk di dalamnya institusi swasta, pemerintahan, dan perguruan tinggi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap isu-isu seputar kemanan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar